(Vibiznews-Stocks) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan sanksi kepada anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas yang menjadi perantara efek atas saham PT Prima Alloy Steel Tbk (PRAS) [375 -15 (-3,8%)] apabila terbukti benar melakukan manipulasi pasar.
“BEI tidak bisa memanggil nasabah. Bursa akan melihat terhadap aturan yang ada, kalau ada pelanggaran maka kita beri sanksi ke AB.” kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta akhir pekan kemarin.
Menurut Uriep, beberapa indikasi pelanggaran dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu emiten, sekuritas, dan nasabah atau pelaku pasar. “Kalau dari pergerakan hargas saham kita lihat itu valid atau tidak, bisa saja pergerakan tersebut karena ada info menyesatkan. Indikasinya, bisa dari emiten, AB atau nasabah.” jelasnya.
Dugaan manipulasi pasar atas saham PRAS [375 -15 (-3,8%)] oleh sekelompok investor, lanjut Uriep, terkait sejauh mana peran AB menerapkan sistem pengawasan. Pasalnya, anggota bursa dituntut memiliki prinsip pengenalan nasabah atau "know your customer" (KYC) dan mengawasi dengan baik transaksi setiap nasabahnya. Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, pihaknya sedang mengawasi saham PRAS [375 -15 (-3,8%)].
Meski demikian, dia menegaskan, hal ini tidak hanya berlaku pada perantara efek saham PRAS [375 -15 (-3,8%)], namun seluruh anggota bursa diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan terkait sistem pengawasan.
BEI pun telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh sistem pengawasan transaksi nasabah yang dimiliki anggota bursa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan hanya ada delapan anggota bursa yang telah memiliki sistem pengawasan transaksi nasabah, namun masih secara parsial dalam memenuhi lima poin ketentuan yang dipersyaratkan oleh BEI.
Sistem Pengawasan
Ditargetkan, pada tahun ini seluruh anggota bursa sudah memiliki sistem pengawasan transaksi nasabah beserta seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Setelah anggota bursa telah memilikinya, pihak otoritas selanjutnya akan memastikan sistem pengawasan tersebut digunakan oleh masing-masing anggota bursa sesuai dengan prosedur standar operasionalnya, dan melakukan pemantauan terhadap setiap transaksi nasabah.
Pembangunan sistem pengawasan transaksi nasabah inipun sekaligus dapat menurunkan fenomena saham yang bergerak di luar kebiasaan atau "unusual market activity" (UMA) dan penghentian sementara perdagangan efek (suspend).
Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi mempertanyakan tanggung jawab BEI terkait manipulasi pasar yang kerap terjadi di pasar modal.
Pada tanggal 8 April yang lalu, pihaknya mencermati adanya perdagangan yang anomali pada saham PRAS [375 -15 (-3,8%)]. Saham ini pada awal bursa bergerak dengan volume yang sangat besar dengan kenaikan harga dari sehari sebelumnya sebesar 570, bergerak naik lagi sampai mencapai 690 dan pada sore hari turun drastis dan ditutup turun sebesar 485. "Perdagangan pada sesi satu sangat aktif sekali dan merupakan transaksi paling aktif di bursa. Ada sekelompok investor yang terkordinasi mengaktifkan perdagangan saham ini." tuturnya.
maaf..mampir-mampir sambil baca-baca...
BalasHapus