(Vibiznews-Properti)-Dalam kesempatan beberapa waktu lalu Direktur Cikarang, Benny Woenardi mengatakan CDP merupakan pelabuhan daratan pertama di Indonesia yang memiliki kode pelabuhan internasional dan dipercaya sebagai Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT) pertama. Layanan Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina, BPOM sudah disediakan oleh pemerintah dan 'online' melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Benny mengemukakan harapan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono agar lama waktu tunggu petikemas sejak turun dari kapal sampai dengan petikemas keluar pelabuhan (dwelling time) hanya tiga hari kemungkinan terpenuhi dengan optimalisasi CDP.
Pasalnya, Benny menambahkan pelabuhan daratan pertama kali di Indonesia yang terletak di kawasan industri itu kini sudah beroperasi dengan layanan terpadu pemerintah dan terintegrasi akses jalur kereta api menuju ke arah timur Jawa. Benny juga kemukakan selama ini "dwelling time" di Tanjung Priok rata-rata hingga enam hari. Jika CDP ini beroperasi penuh, penumpukan petikemas bakal berkurang secara drastis.
Menurut Benny, saat ini sebagian besar petikemas impor dari Priok dalam keadaan isi, dan pulang dalam keadaan kosong. Melalui CDP tersedia jasa logistik yang terintegrasi dengan puluhan perusahaan logistik dan "supply chain" seperti pelayaran, operator terminal, stasiun kereta, gudang, transportasi, logistik pihak ketiga (3PL), depo kontainer kosong, serta bank dan fasilitas pendukung lainnya.
Pengamat ekonomi dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Pande Radja Silalahi mengatakan CDP dapat menjadi andalan baru dari sistem distribusi logistik di Tanah Air. Pelabuhan di darat yang resmi beroperasi pada 18 Agustus 2010 silam itu juga bakal memberikan keuntungan bagi pengusaha.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti mengatakan, CDP bisa mengurangi beban Tanjung Priok. CDP juga mempunyai fungsi sangat strategis karena itu, pemerintah menilai perlu dukungan regulasi yang memadai untuk mengoptimalkan pelabuhan darat pertama di Indonesia ini.
Dukungan regulasi itu ditunjukkan pemerintah dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang MP3EI, Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional 2012-2015, Keputusan Presiden (Keppres) 54/2002 mengenai Koordinasi Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor yang kemudian diubah menjadi Keppres 22/2007.
CDP memiliki lokasi seluas 200 hektar dan mampu menampung sebanyak dua juta "Twenty foot Equivalent Units" (TEUs). Kapasitas terpasang saat ini 400.000 TEUs, namun utilisasi baru sekitar lima persen. Jasa angkutan kereta api dari dan menuju CDP sudah beroperasi sejak Juli 2012 lalu, hasil kerjasama operasi (KSO) antara PT Jababeka Infrastruktur dan PT Kereta Api Logistik.
0 komentar:
Posting Komentar