Vibiz Media

Vibiz Media
Pasangkan Iklan anda di web portal kami

Berita Daerah

Berita Daerah
Media Pemasangan Iklan Daerah & Investasi Daerah

Vibiznews

Vibiznews
Media Pemasangan Iklan Seputar Investasi & Ekonomi

Info Teknologi

Info Teknologi
Media Pemasangan Iklan Seputar Teknologi

Info Belanja

Info Belanja
Media Pemasangan iklan Seputar Market

Training COA

Training COA
Training COA bersama Property Bisnis Academy
Home » » Kasus Investasi Emas Bodong, Salah Siapa?

Kasus Investasi Emas Bodong, Salah Siapa?

(Commodity) Kasus investasi bodong yang tengah marak terjadi beberapa waktu terakhir ini ditujukan oleh adanya dua kasus yang dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah. Tak pelak, munculnya kasus ini ke permukaan cukup menyita perhatian publik yang diduga adanya penyelewengan dan penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 60 triliun.

Kedua perusahaan tersebut memberikan iming-iming return yang cukup besar yaitu 7,5%-8% per bulan. Namun pada kenyataannya hingga setelah 2 tahun nasabah yang memberikan uangnya di awal, kedua perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi janjinya seperti di awal perjanjian.

Analis Vibiz Research, Joko Prayitno mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus dengan skema yang lama. "Pada tahun 2003, pernah terjadi kasus serupa dimana PT Qsar Sukabumi juga malahan terbukti menggelapkan dana nasabah lebih dari Rp 2 triliun," ungkapnya melalui siarannya dalam program Vibiz Focus di vibiznews.com, Rabu (13/03/2013).

Joko menerangkan, dua tahun kemudian tepatnya tahun 2005, Koperasi Langit Biru diduga melakukan kasus yang sama dengan menggelapkan dana nasabahnya sebesar Rp 3 triliun.

"Kondisi ini memberikan indikasi bahwa sektor investasi dan sektor perekonomian Indonesia masih belum aman terhadap kasus-kasus tersebut," katanya.

Momen ini lanjutnya, juga menjadi perhatian serius oleh BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dimana dikuatirkan kasus seperti ini akan kembali muncul pada beberapa tahun mendatang.

Ada beberapa bentuk pelanggaran yang ditangkap telah dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah, antara lain :

1.Penyalahgunaan izin

Kedua perusahaan dalam izin kepada Bappebti adalah menjual emas namun realisasinya justru melakukan skema investasi emas

2.Tidak memiliki izin investasi

Kedua perusahaan jelas telah melanggar UU Pasar Modal dengan ancaman hukuman pidana dan perdata

3.Adanya pelanggaran kesepakatan dan penggelapan dana nasabah

Kedua perusahaan melanggar kesepakatan kepada nasabah mengenai return yang dijanjikan kepada nasabah dan malahan menggelapkan dana nasabah

Joko berpendapat, dengan adanya kasus ini memberikan indikasi bahwa masalah utamanya bukanlah dari kedua perusahaan tersebut namun minimnya pengawasan dan ketidakjelasan dalam memberikan izin merupakan inti dari permasalahannya sehingga memberikan celah bagi kasus ini terus berulang.

"Saling lempar tanggung jawab antara Kemendag dan Bappebti menjadi permasalahan yang harus segera dibenahi," tambahnya.

Di samping itu, maraknya penipuan berkedok investasi emas yang tengah marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini justru memberikan kerugian yang sangat besar bagi sang korban. Jumlah uang dari miliaran hingga triliunan rupiah lenyap seketika.

Siapa sesungguhnya yang bersalah terhadap kasus ini?.

Berikut adalah sekilas wawancara eksklusif dengan Megain Widjaja selaku CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) melalui sambungan telepon :

Vibiznews : Pendapat bapak mengenai kasus yang sedang marak terjadi saat ini?. Adakah langkah baru yang harus dilakukan untuk mencegah kasus ini tidak terulang?

Megain : Saya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terbuai dengan janji-janji yang memberikan tingkat pengembalian yang tinggi. Dari institusi bursa sendiri tidak bisa melakukan apa-apa karena kedua perusahaan yang melakukan kasus tersebut bukan member kami

Dan bagaimana seharusnya peran serta dari pemerintah?. Apa yang sebaiknya masyarakat ketahui supaya tidak ada lagi yang terjebak dengan kasus investasi bodong ini di kemudian hari?.

0 komentar:

Posting Komentar