(Berita Daerah - Nasional) Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengajak kalangan pelajar untuk menjadi konsumen cerdas.
"Pesan saya kalau adik-adik belanja, membeli produk dan jasa, adik-adik sebenarnya punya hak," kata Gita pada pembukaan Lomba Gambar dan Melukis Poster di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ada delapan hak yang dimiliki setiap konsumen, yakni hak membeli barang yang aman, hak mendapatkan informasi produk yang benar, hak untuk memilih produk yang diinginkan, dan hak untuk komplain bila produk tidak sesuai.
Ada pula hak mendapatkan advokasi tentang produk barang dan jasa dari orang lain, hak mendapatkan pembinaan dan hak mendapatkan informasi yang lengkap terkait barang dan jasa yang akan dibeli.
"Jangan sampai adik-adik membeli produk mainan yang berbahaya, misalnya mudah terbakar," katanya.
Pihaknya berharap bahwa ke depannya akan terbentuk masyarakat yang mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang berbahaya.
"Ke depan, saya berharap akan terbentuk masyarakat yang sadar dan mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang membahayakan dirinya sebagai konsumen," katanya.
Menurut survei Badan Perlindungan Konsumen Nasional tahun 2010, katanya, baru 38 persen konsumen Indonesia yang menyadari hak mereka terhadap pembelian barang dan jasa. Sementara hanya 11 persen yang mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang.
Dalam menyambut Hari Konsumen Nasional (HKN) 20 April mendatang, Kemendag melakukan serangkaian acara diantaranya lomba gambar bagi siswa SD, lomba lukis poster untuk siswa SMP dan SMA serta lomba menulis untuk blogger dan wartawan.
0 komentar:
Posting Komentar