Vibiz Media

Vibiz Media
Pasangkan Iklan anda di web portal kami

Berita Daerah

Berita Daerah
Media Pemasangan Iklan Daerah & Investasi Daerah

Vibiznews

Vibiznews
Media Pemasangan Iklan Seputar Investasi & Ekonomi

Info Teknologi

Info Teknologi
Media Pemasangan Iklan Seputar Teknologi

Info Belanja

Info Belanja
Media Pemasangan iklan Seputar Market

Training COA

Training COA
Training COA bersama Property Bisnis Academy
Home » » DKI Menunggu Jawaban Atas Dua Klausul Proyek JEDI Yang Dinilai Memberatkan

DKI Menunggu Jawaban Atas Dua Klausul Proyek JEDI Yang Dinilai Memberatkan

(Berita Daerah - Jabodetabek) Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menunggu jawaban dari Bank Dunia terkait dua klausul yang dinilai memberatkan dalam proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau program pengerukan 13 sungai di ibu kota.

Kedua klausul yang memberatkan itu diantaranya, masa waktu penyelesaian pengerukan 13 sungai selama lima tahun serta pemberian ganti rugi berupa uang kepada warga bantaran kali yang terkena relokasi.

“Waktu pelaksanaan terlalu lama. Kita juga tidak suka kan ngajarin orang yang tinggal di bantaran kali diberikan ganti rugi uang,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota.

Dikatakan Basuki, pihaknya memiliki konsep tersendiri untuk memindahkan warga bantaran kali yang terkena proyek JEDI ke rumah susun. “Kami tidak bersedia memberikan ganti rugi uang. Tapi, kenapa Bank Dunia mendikte. Ganti rugi uang tidak betul saya bilang,” kata Basuki.

Langkah yang benar, kata Basuki, yakni tidak memberikan uang melainkan menyediakan rumah layak huni kepada warga bantaran kali. “Itu namanya Pancasilais. Kalau kita usir, bangun untuk yang kaya saja, namanya kapitalis,” tuturnya.

Dia juga menilai, target penyelesaian pengerukan sungai selama lima tahun terlalu lama. Karena itu, pihaknya meminta agar program JEDI berlangsung selama kurun waktu dua tahun. Sebab, penyelesaian kesepakatan perjanjian proyek JEDI telah dimulai tahun 2008 dan hingga saat ini belum penandatangan pinjaman tak kunjung terealisasi.

Ditambahkan Basuki, jika Bank Dunia tidak bisa menyanggupi perubahan kedua klausul tersebut, maka pihaknya akan mengusulkan pembatalan pinjaman. Terlebih, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI juga telah diperintah untuk mengganggarkan dalam APBD Perubahan dan APBD tahun depan

0 komentar:

Posting Komentar