Vibiz Media

Vibiz Media
Pasangkan Iklan anda di web portal kami

Berita Daerah

Berita Daerah
Media Pemasangan Iklan Daerah & Investasi Daerah

Vibiznews

Vibiznews
Media Pemasangan Iklan Seputar Investasi & Ekonomi

Info Teknologi

Info Teknologi
Media Pemasangan Iklan Seputar Teknologi

Info Belanja

Info Belanja
Media Pemasangan iklan Seputar Market

Training COA

Training COA
Training COA bersama Property Bisnis Academy
Home » » Masa Hak Pakai Tanah Oleh Asing di Indonesia Paling Rendah

Masa Hak Pakai Tanah Oleh Asing di Indonesia Paling Rendah


(Vibiznews-Property)-Kamis, 14 Maret 2013, di sela-sela acara HUT REI di Padang, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang juga pengusaha properti menganggap ketentuan hak pakai tanah untuk warga negara asing di Indonesia hanya 25 tahun terlalu singkat. Hak pakai tanah warga negara asing di Indonesia paling rendah di Asia, sehingga tak memberikan daya tarik bagi investor.

Menurutnya dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN), masa hak pakai tanah warga negara asing di negara lain minimal 70 tahun. Dari seluruh negara kawasan ASEAN dan Asia hanya Indonesia yang tenornya paling rendah 25 tahun walaupun memang dapat diperpanjang.

Namun demikian, meski dapat diperpanjang, menurutnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian untuk pengembang asing. Apalagi saat perpanjangan dimungkinkan adanya penambahan biaya.

Kondisi ini yang menurut Hidayat menjadi tidak menarik bagi investor. Sebab sangat tidak kompetitif, walaupun Indonesia mendapat peringkat bagus dari lembaga Internasional sebagai lokasi investasi yang menguntungkan.

Hidayat bahkan memberi contoh bagaimana sebuah negara komunis seperti China memberikan kepastian hukum dari pada negara Indonesia yang disebut pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar