Masa Hak Pakai Tanah Oleh Asing di Indonesia Paling Rendah
Posted by Unknown
Posted on 10.24
with No comments
(Vibiznews-Property)-Kamis, 14 Maret 2013, di sela-sela acara HUT REI di Padang, Menteri Perindustrian MS Hidayat yang juga pengusaha properti menganggap ketentuan hak pakai tanah untuk warga negara asing di Indonesia hanya 25 tahun terlalu singkat. Hak pakai tanah warga negara asing di Indonesia paling rendah di Asia, sehingga tak memberikan daya tarik bagi investor.
Menurutnya dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN), masa hak pakai tanah warga negara asing di negara lain minimal 70 tahun. Dari seluruh negara kawasan ASEAN dan Asia hanya Indonesia yang tenornya paling rendah 25 tahun walaupun memang dapat diperpanjang.
Namun demikian, meski dapat diperpanjang, menurutnya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian untuk pengembang asing. Apalagi saat perpanjangan dimungkinkan adanya penambahan biaya.
Kondisi ini yang menurut Hidayat menjadi tidak menarik bagi investor. Sebab sangat tidak kompetitif, walaupun Indonesia mendapat peringkat bagus dari lembaga Internasional sebagai lokasi investasi yang menguntungkan.
Hidayat bahkan memberi contoh bagaimana sebuah negara komunis seperti China memberikan kepastian hukum dari pada negara Indonesia yang disebut pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar