Jakarta 17 April 2013, Aparat Polsek Jagakarsa berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) saat bertransaksi di Jl Margasatwa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
NR yang merupakan warga Citeurep, Bogor, Jawa Barat ini ditangkap polisi saat bersama 2 temannya berinisial MR dan UJ.
"Pas kita sergap MR dan UJ berhasil melarikan diri. Lalu polisi langsung menggeledah tersangka NR," ujar Kompol Arsalam, Kapolsek Jagakarsa, Selasa (16/4).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 54,2 juta. "Upal itu mau dijual dengan perbandingan 2:1. Untuk 1 uang palsu Rp 100 ribu, ditukar dengan Rp 50 ribu uang asli," kata Arsalam, sambil menunjukkan lembaran uang palsu dari tangan tersangka NR.
Tak puas sampai di situ, polisi pun kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Bogor, Jawa Barat. Namun, polsi tidak menemukan lembaran uang palsu serta peralatan dan bahan untuk mencetak uang palsu.
"Awalnya NR ini terlibat dalam transaksi jual-beli tanah. Tanah itu dibeli dengan mobil Kijang yang digadaikan, hasil menggadaikan mobil itu adalah upal ini sebagian disimpan oleh NR selama kurang lebih 1 tahun," terangnya.
Akibat perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 244 jo 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini NR mendekam di sel Polsek Jagakarsa.
NR tampak pasrah menerima nasib hidup di balik jeruji besi. "Saya pasrah saja, mungkin nasib saya jadi begini. Awalnya saya bantuin orang jual-beli tanah, terus uang dari situ ya jadi uang yang tidak laku ini," ucap NR.
0 komentar:
Posting Komentar