Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengimbau Pertamina menambah armada truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM), terutama solar sebagai usaha mengatasi kelangkaan solar.
"Antrean kendaraan bermotor berbahan solar selalu terjadi di semua SPBU karena kedatangan truk tangki pengangkut solar tidak bersamaan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro Bambang Suharno, Senin.
Ia menyampaikan hal itu setelah mengumpulkan pengurus SPBU di wilayahnya sebagai antisipasi mengatasi terjadinya kelangkaan solar dan antrean kendaraan bermotor di SPBU, pekan lalu.
Bambang, pemilik atau perwakilan SPBU, menuturkan kelangkaan solar dan antrean kendaraan bermotor berbahan solar di semua SPBU terjadi karena kedatangan pasokan solar di SPBU waktunya tidak bersamaan.
"Begitu ada pasokan solar datang di SPBU yang semula kosong langsung diserbu kendaraan bermotor," ujarnya.
Apalagi, katanya, pengurangan kuota solar pada 2013 tidaklah terlalu besar jika dibandingkan realisasi solar tahun lalu. Realisasi solar tahun lalu 63.644 kiloliter di 16 SPBU, sedangkan kuota solar tahun ini sebanyak 61.882,618 kiloliter.
Ia mencontohkan salah satu SPBU yang biasanya memperoleh pasokan solar sebanyak 24 ribu liter/hari berkurang hanya memperoleh pasokan 16 ribu liter/hari.
"Seharusnya kelangkaan solar tidak akan terjadi, sebab pengurangan kuota solar tidaklah terlalu besar," jelas dia.
Sementara itu, realisasi premium tahun lalu 85.813 kiloliter, sedangkan kuota premium tahun ini sebanyak 88.659,971 kiloliter.
Menghadapi kelangkaan solar yang terjadi di daerahnya, Bambang menyatakan akan berkirim surat kepada BPH Migas dan Pertamina meminta ada penambahan armada pemasok solar.
Mengenai pembeli dalam jerigen, Bambang meminta SPBU tetap melayani, sebab masyarakat membutuhkan membeli solar di dalam jerigen untuk kebutuhan traktor pertanian, penggilingan padi, mesin pompa air juga industri.
Hanya saja, lanjut dia, pembelian solar di dalam jerigen untuk kebutuhan traktor dan penggilingan padi harus memperoleh surat keterangan dari kepala desanya masing-masing.
Semengtara untuk kebutuhan solar untuk mesin pompa air areal pertanian harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian (Disperta) dan kebutuhan solar untuk industri harus memperoleh rekomendasi dari Disperindag.
0 komentar:
Posting Komentar